Privilege Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

 



Privilege  Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Oleh : Kur Asriatun, S. Pd

(Guru MTsN 1 Banyuwangi) 


===


Dewasa di indonesia dihebohkan dengan berita bahwa ada  pejabat maupun artis yang mendapatkan privilege untuk kuliah di universitas luar negeri yang mana lembaga tersebut tergolong lembaga favorit.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari privilege adalah hak istimewa. Hak istimewa yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan keuntungan karena mereka memiliki kelebihan, kedudukan, atau jumlah kekayaan.

Sudah menjadi hal biasa saat musim penerimaan siswa baru disekolah, mulai dari sekolah dasar, menengah pertama maupun atas ada saja oknum masyarakat yang mempergunakan privilege mereka demi mendapatkan bangku di sekolah negeri ternama yang mereka inginkan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. Hal itu sering membuat pihak sekolah negeri menjadi kalang kabut dalam mengatasinya.

Mengapa demikian? Bukanlah rahasia jika sekolah negeri terikat dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah dimana peraturan tersebut tentu mengacu pada persamaan perilaku pada tiap calon peserta didik baru.

Untuk meminimalisir penyimpangan peraturan terkait privilege  tersebut pemerintah ataupun sekolah menetapkan ragam cara untuk calon peserta didik baru mendapatkan privilege 

  1. Privilege Prestasi

Diperuntukkan bagi  peserta didik  baru yang memiliki prestasi baik dari rapot maupun dari keikutsertaan lomba akademik maupun non akademik.

  1. Privilege tahfidz

Ada beberapa sekolah negeri yang memberikan golden ticket bagi calon peserta didik baru yang merupakan penghafal al qur an.

  1. Privilege Zonasi

pemerintah memberikan hak istimewa berupa kesempatan utama bagi calon peserta didik yang lebih dekat dengan sekolah daripada yang letaknya jauh dari sekolah.

  1. Privilege afirmasi

Privilege ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti orangtua karena pindah kerja dan juga peserta didik yang memiliki kartu program pemerintah seperti PIP ataupun PKH .

Keempat hal tersebut adalah suatu bentuk privilege yang dikemas oleh pemerintah baik pusat dan daerah ataupun kebijakan dari sekolah yang diperbolehkan.

Apakah ada privilege yang tidak diperbolehkan dalam penerimaan peserta didik baru? Tentu saja ada yaitu privilege yang berujung  pada perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Misalkan calon peserta didik baru A diterima di sekolah favorit dengan membayar sejumlah rupiah ataupun karena dia saudara dari panitia PPDB atau juga karena dia adalah anak pejabat yang berkuasa. Privilege semacam inilah yang merusak tatanan dan mencederai kebenaran.

Tidak ada kecurangan yang akan menghasilkan sesuatu yang baik pun tentang masalah privilege yang mencederai kebenaran.

Marilah saling bahu membahu untuk berkata tidak pada tindakan privilege yang bertentangan dengan kaidah kebenaran dan merugikan peserta didik lainnya.

Karena sejatinya kesuksesan dalam pembelajaran tidak mesti berasal dari sekolah favorit saja tetapi melalui proses dengan benar juga turut andil dalam keberhasilan seorang anak untuk meraih masa depan sesuai harapan.

(Dimuat dalam jurnal pendidikan Zea )






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosialisasi Jejak Karbon Kita MTsN 1 Banyuwangi

MTsN 1 Banyuwangi Hadiri Pembinaan dan Penguatan Madrasah Penyelenggara SKS pada MTs/MA

Gandeng Tim Psikotes UINSA, MTsN 1 Banyuwangi Laksanakan Tes IQ ,Bakat dan Minat Siswa Rombel Awal