STOP PERUNDUNGAN, AKTIFKAN SATGAS ANTIBULLYING
STOP PERUNDUNGAN, AKTIFKAN SATGAS ANTIBULLYING
Oleh: Putri Novia Wulandari, S.Pd.
Beberapa tahun terakhir, marak sekali kasus-kasus bullying atau perundungan. Kasus yang banyak terjadi justru di lingkungan pendidikan, baik di sekolah-sekolah, universitas maupun di pondok pesantren. Tidak jarang yang terjadi, korban sampai meninggal dunia, baik itu karena pembulian fisik atau bunuh diri akibat tekanan mental. Kasus bullying ini seperti fenomena gunung es, kasus yang dilaporkan tidak sebanding dengan kasus yang sebenarnya. Beberapa masyarakat masih kurang peduli dan perhatian terhadap kasus bullying. Padahal efek bullying atau perundungan tidak main-main.
Apa sih bullying itu? Tindakan apa saja yang termasuk ke dalam kasus bullying? Menurut Atmojo (2019), bullying adalah perbuatan agresif atau menyerang yang disengaja serta menggunakan ketidakseimbangan kekuasaan dan kekuatan guna melakukan hal-hal seperti memukul, menendang, mendorong, meludahi, mengejek, menggoda, penghinaan dan mengancam keselamatan orang lain. Ada beberapa jenis bullying atau perundungan yang banyak terjadi di sekolah, antara lain: Physical Bullying, Verbal Bullying, Cyberbullying dan Sexual Bullying.
Physical bullying adalah perundungan yang menyerang fisik hingga menyebabkan trauma fisik maupun psikologis. Contohnya adalah memukul, menendang, mencekik, mencakar, dan lain sebagainya. Akibatnya korban menjadi trauma fisik, cacat, atau bahkan meninggal dunia. Selain itu korban juga menjadi trauma psikologis bahkan depresi akut. Verbal Bullying adalah perundungan yang dilakukan secara langsung atau verbal dalam bentuk perkataan dan ucapan. Terkadang seseorang tidak sadar jika ucapannya menyakiti hati orang lain karena niatnya hanya bercanda. Tapi perlu diingat bahwa kapasitas mental tiap orang berbeda.
Selanjutnya, Cyberbullying adalah perundungan yang terjadi melalui teknologi untuk melecehkan, mengancam, hingga mempermalukan korban dengan upaya penindasan. Ketika ada seseorang yang terus menerus mendapat makian dari dunia maya, mentalnya akan terguncang. Oleh karena itu, penting untuk menjaga etika bersosial media agar tidak menyakiti siapa pun. Terakhir, sexual bullying adalah tindakan penindasan yang dapat merugikan seseorang secara seksual. Tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam pelecehan seksual adalah pemanggilan nama yang bersifat seksual, cat calling, komentar kasar, gerak tubuh yang vulgar, sentuhan yang tidak mendapatkan persetujuan, dan materi pornografi. Beberapa korban kekerasan seksual ini lebih memilih diam. Mereka malu untuk bicara karena menganggap hal tersebut aib. Sehingga mereka, korban kekerasan seksual, mendapatkan trauma mental, depresi, hingga bunuh diri.
Pelaku bullying di sekolah bisa dari siswa ataupun guru. Siswa yang melakukan bullying biasanya memiliki kekuasaan sosial di lingkungan sekolah, tokoh populer, agresif, berwatak keras, pemarah, dan impulsif, serta mendominasi siswa lain. Mereka selalu mencari korban yang statusnya di bawah mereka. Alasan mereka melakukan bullying bermacam-macam kadang hanya ingin menunjukkan eksistensi mereka di sekolah. Selain siswa ternyata pelaku bullying bisa dari guru. Oknum guru secara tidak sadar melakukan aksi bullying terhadap siswanya, misal pemukulan. Mereka melakukan hal tersebut dengan alasan untuk mendisiplinkan. Akan tetapi mereka lupa bahwa dari pemukulan tersebut mengakibatkan efek-efek yang ditimbulkan salah satunya memar hingga putusnya saraf di area pemukulan. Selain melakukan kekerasan fisik, kadang guru secara tidak sadar melakukan verbal bullying. Efeknya bisa mengakibatkan trauma psikis yang dialami oleh siswa. Perlu kesadaran lagi dan kehati-hatian bagi para pendidik untuk mendisiplinkan para siswa. Cari cara yang lebih kreatif lagi untuk menghukum atau mendisiplinkan siswa.
Bagaimana cara memutus rantai bullying atau perundungan di dunia pendidikan ini? Setiap orang harus memiliki kesadaran dan terbuka pikirannya bahwa sekecil apa pun perbuatan bullying akan mengakibatkan efek yang bermacam-macam bagi si korban. Setiap orang harus mampu memilih dan memilah sikap dan ucapan yang termasuk bullying. Rasa empati, saling menghargai dan mengasihi harus ditanamkan sejak dini. Selain itu, perlu dibentuknya satgas antibullying di setiap satuan pendidikan. Sesuai dengan permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Anggota dari satgas antibullying tersebut bisa dari perwakilan guru, perwakilan orang tua/wali murid, dan perwakilan siswa. Tempat pengaduannya juga dibuat secara online agar si korban merasa aman dan tidak terintimidasi. Satgas antibullying juga harus bersinergi dengan pihak luar misalnya psikolog, KPAI, puskesmas, dan kepolisian.
Upaya pencegahan bullying adalah tanggung jawab bersama dari keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah pusat. Pembentukan satgas antibullying diharapkan bisa sebagai wadah pengaduan yang aman dan mudah bagi si korban agar terbebas dari pelaku. Selain itu, keseriusan pencegahan bullying atau perundungan ini diharapkan membuat efek jera bagi pelaku sehingga tidak ada lagi kasus-kasus yang merugikan korban. Putus mata rantai bullying atau perundungan tidak hanya di satuan pendidikan, tetapi di rumah maupun di lingkungan masyarakat.
Banyuwangi, 15 September 2024

Komentar
Posting Komentar